Suara.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim Polri agar segera menangkap pemilik akun Facebook Buni Yani. Buni disebut sebagai orang yang pertama mengunggah video ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah ayat 51.
"Polisi harus segera menangkap Buni Yani. Polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik. Kami minta dia segera diproses UU ITE," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam siaran pers, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Edi, Buni adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Ahok. Sementara, Buni pun telah mengakui salah mentranskrip pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sebuah program talkshow di satu stasiun televisi swasta, Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".
Buni yang mengaku sebagai mantan wartawan itu juga telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam. (Antara).