Gelar Perkara Ahok, Kapolri Undang Komisi III DPR

Madinah Suara.Com
Sabtu, 05 November 2016 | 20:38 WIB
Gelar Perkara Ahok, Kapolri Undang Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam waktu dekat. Atas intruksi Presiden Joko Widodo, gelar perkara akan dilakukan terbuka dan disiarkan secara live.

"Presiden perintahkan dibuka saja ke publik dan media. Gelar perkara akan dipimpin Kabareskrim bersama penyidik dan dihadiri pelapor. Nanti kita undang semua, berikut aksi ahli yang diajukan pelapor juga MUI, saksi ahli dari penyidik rata-rata akademis dari UI, UGM, Diponegoro dan lain-lain, lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral," kata Tito dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

"Kita juga akan hadirkan Basuki kalo yang bersangkutan bisa hadir, atau diwakili penasihat hukum, termasuk saksi ahli dari terlapor," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam gelar perkara tersebut Tito juga akan mengundang kejaksaan, tim Kompolnas, dan perwakilan DPR.

"Kita juga undang ketua Komisi 3. Dengan gelar perkara terbuka ini yang disarkan secara live seperti sidang, diharapkan publik bisa lihat dengan jernih kasus ini seperti apa, dan mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan, dan isi keterangan ahli," lanjutnya.

Jika dalam gelar perkara terbuka ditemukan tindak pidana, lanjut Tito, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan "Setelah itu akan kami tentukan tersangkanya dalam kasus ini adalah terlapor," ujarnya lagi.

Sesuai dengan kesepakatan dengan pendemo dan Istana, polisi Waktu dua minggu menyelesaikan proses penyelidikan agar bisa jadi tersangka atau tidak.

REKOMENDASI

TERKINI