Suara.com - Tim khusus "Patola" Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Amurang menangkap dua orang diduga agen judi jenis toto gelap atau togel yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, di Minsel, Jumat (4/11/2016), mengatakan kedua pelaku JS alias Jhon dan IY alias Ike ditangkap pada dua lokasi berbeda.
"Kedua orang itu ditangkap di seputaran wilayah Amurang, Minsel dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," katanya.
Dantim Patola Ipda Lukyta Putra mengatakan kronologis penangkapan para tersangka togel ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Patola langsung bergerak serta berkoordinasi dengan Polsek Amurang untuk proses penggeberekan TKP dan mekanisme penangkapan terhadap para tersangka.
Tim kemudian dibagi dua kelompok untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran pada dua lokasi yang menjadi objek kegiatan judi togel.
"Dari penyisiran tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka JS alias Jhon dan IY alias Ika," katanya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp455 ribu, HP, kertas syair dan kalkulator.
Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Amurang untuk proses penyidikan sesuai ketentuan berlaku. (Antara)