JK: Ahok akan Diproses Hukum dengan Cepat, Waktunya Dua Pekan

Jum'at, 04 November 2016 | 18:49 WIB
JK: Ahok akan Diproses Hukum dengan Cepat, Waktunya Dua Pekan
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan). [Dok Biro Pers Setpres/Edi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menerima perwakilan ormas Islam di Istana, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diproses secara hukum.

"Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa, saudara Ahok akan dilaksanakan proses hukum yang tegas dan cepat," kata Jusuf Kalla, dikutip dari Antara, hari ini.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa proses hukum tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua pekan.

Di antara beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic Learning), Ustadz Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), dan Ustadz Misbah (Front Pembela Islam).

Dalam pertemuan tadi, Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ada juga dari Komisi III DPR, yakni Asrul Sani dan Abu Bakar Al Habsyi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan massa akan membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima Istana.

"Alhamdulillah (massa) masih bisa dikontrol. Nanti kalau perwakilan keluar, Insya Allah akan bubar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI