Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara mengatakan pemerintah mengajukan keberatan atas keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen hasil TPF Munir yang meninggal terbunuh dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam.
Kemensesneg beralasan puturan KIP bisa menimbulkan beragam penafsiran. Di satu sisi, Kemensesneg diminta untuk mengumumkan hasil laporan TPF Munir. Tapi, di sisi lain Kemensesneg diperintahkan untuk mengumumkan pernyataan dalam persidangan di KIP.
"Padahal di persidangan itu kan Kemensesneg sudah menjelaskan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Dokumen asli hasil TFP Munir sendiri belum ditemukan. Sementara, pemerintahan sebelumnya hanya memiliki salinan dokumen yang telah diverifikasi tim TFP.
Salinan itu telah diberikan mantan Mensesneg Sudi Silalahi kepada pemerintah. Saat ini, dokumen itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silalahi kepada Jaksa Agung, karena Jaksa Agung yang diperintah presiden untuk menindaklanjuti semuanya. Itu yang tadi saya laporkan kepada presiden," jelas Pratikno.