Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama. Rencananya Ahok diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (7/11/2016) pekan depan.
"Rencana hari Senin, jamnya kalau standar kita panggilan jam 9. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sumanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Menurut Ari, alasan penyidik memanggil Ahok karena keterangan yang telah disampaikan mantan Bupati Belitung Timur itu dalam pemeriksaan sebelumnya masih kurang.
"Karena ada keterangan yang diberikan kemarin masih ada yang perlu kita dalami lagi," katanya.
Namun, saat disinggung apakah agenda pemanggilan tersebut, nantinya Ahok di berita acara pemeriksaan. Ari enggan menjawab.
"Belum, nanti berkembang," katanya.
Selain itu, Ari menyampaikan hingga kini pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri memintai keterangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama. Selain itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan Keduanya merupakan saksi ahli yang diajukan Ketua DPP FPI Habib Muhsin Al Attas selaki pihak pelapor.