Suara.com - Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (3/11/2016). Kedatangan Rizieq yakni untuk menjadi saksi ahli agama dalam perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Jadi perhatikan semua, kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama dan tekad kami sebagaimana sudah disampaikan bahwa bapak Ahok telah melakukan penistaan agama," kata Rizieq yang dikawal pasukan FPI.
Rizieq menyampaikan jika kesediannya sebagai saksi ahli agar secepatnya penyidik polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama
"Kedatangan saya kemari untuk lebih memantapkan bahwa perkara ini harus segera Mabes Polri mengggelar perkara bersama kejaksaan agar hari ini juga, bisa ditetapkan Ahok sebagai tersangka sehingga besok segera ditangkap," kata dia
Rizieq yang tiba pukul 13.00 WIB ke Bareskrim, mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan FPI. Beberepa anggota FPI juga terlihat membawa dua kotak berisi puluhan buku agama.
Tak hanya Habib Rizieq, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir. Habib Rizieq dan Muzakir merupakan saksi ahli yang diajukan Ketua DPP FPI Habib Muhsin Al Attas selaku pihak pelapor kasus yang menjerat Ahok.