Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mulai memintai keterangan beberapa saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Salah satunya, Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Muzakir menyayangkan tindakan Ahok yang telah menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya Ahok tidak menyentuh soal kitab suci agama lain setiap mengeluarkan pernyataan di depan publik.
"Bagi agama lain yang tidak memiliki mengimani kitab suci nggak usah masuk dalam kitab suci agama orang lain.
Kecuali misalnya kajian perbandingan agama secara ilmiah boleh.
Tapi kalau kepada publik kepada umum, tidak boleh," kata Muzakir di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Menurutnya, setiap orang yang memiliki jabatan di pemerintahan seharusnya lebih berhati-hati saat menyampaikan pernyataan kepada publik, terlebih apabila menyinggung soal kitab suci agama lain.
"Karena jabatan apapun, di republik ini tidak boleh digunakan untuk mengina orang lain, kelompok orang lain, suku agama lain dan sebagainya," kata dia.
Muzakir yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli di persidangan kasus 'Kopi Maut Sianida' yang menjerat Jessica Kumala Wongso ini berpendapat, penyidik juga harus bisa independen dalam menangani kasus Ahok dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Hal ini, kata dia, untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat banyak.
"Jadi kalau sekarang ada yang diduga melanggar hukum, semestinya harus diproses," katanya.
Tak hanya Muzakir, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama terkait kasus Ahok. Rencananya pemeriksaan Habib Rizieq sebagai ahli akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.