Suara.com - Seorang pangeran Arab Saudi dari keluarga kerajaan Al Saud, yang berkuasa, dicambuk di penjara di Jeddah sebagai bagian dari hukuman, yang diperintahkan pengadilan, kata surat kabar Saudi, Rabu.
Pencambukan itu berlangsung satu bulan setelah kerajaan Arab Saudi menghukum mati satu pangeran lain karena melakukan pembunuhan.
Harian "Okaz" tidak menyebutkan jati diri pangeran itu atau kesalahannya hingga ia mendapat hukuman tersebut. "Okaz" melaporkan bahwa sang pangeran juga diharuskan menjalani hukuman penjara.
Pemecutan terhadap pangeran itu dilaksanakan pada Senin oleh seorang polisi setelah anggota keluarga kerajaan itu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa ia cukup kuat untuk menerima cambukan.
Pemberitaan soal pemecutan terhadap pangeran jarang terjadi.
Sejumlah pengguna media sosial Saudi mengatakan pencambukan itu menunjukkan bahwa hukum Islam tidak membeda-bedakan antara seorang pangeran dan orang-orang Saudi biasa.
Sejumlah lain mencurigai bahwa pemecutan terhadap pangeran tersebut merupakan taktik untuk menenangkan keresahan masyarakat menyangkut pengetatan ekonomi oleh pemerintah. Laporan surat kabar itu tidak mengatakan berapa cambukan yang diterima oleh sang pangeran.
Human Rights Watch, yang mengutip pegiat hak asasi manusia Arab Saudi, mengatakan bahwa pencambukan lazim dilakukan dengan menggunakan tongkat kayu ringan ke arah punggung serta kaki dan dapat menimbulkan luka memar, namun tidak sampai mengoyak kulit.
Juru bicara Kementerian Kehakiman kerajaan, yang kaya akan minyak itu, belum dapat dimintai tanggapan.
Arab Saudi, sekutu utama Amerika Serikat di kalangan Arab serta merupakan tempat lahirnya Islam, mengikuti ajaran Muslim Sunni Wahabi dan memberikan alim ulama ruang untuk mengendalikan sistem peradilannya.
Seorang pangeran Saudi pada 18 Oktober dihukum mati di Riyadh setelah pengadilan menyatakan ia bersalah menembak hingga tewas seorang warga Saudi, kata laporan media, yang menyebutkan bahwa para warga Saudi mengatakan hukuman itu merupakan eksekusi pertama yang dialami seorang pangeran sejak 1970-an.
Pangeran terhukum mati itu, Turki bin Saud al-Kabir, sebelumnya menyatakan bersalah menembak Adel al-Mohaimeed setelah perkelahian terjadi, kata kementerian dalam negeri.
Pengguna media gaul melihat hukuman mati, yang jarang dialami pangeran, adalah tanda bahwa hukum Islam menganut persamaan perlakuan.
Di media gaul, seorang pengguna berkomentar, "Pencambukan terhadap seorang pangeran itu tidak akan membuat perut warga kenyang, orang mulai mengalami kelaparan." Komentator lain mengatakan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum Islam. [Antara/Reuters]