BPTSP DKI Jakarta Luncurkan Layanan "AJIB", Apa Itu?

Rabu, 02 November 2016 | 22:59 WIB
BPTSP DKI Jakarta Luncurkan Layanan "AJIB", Apa Itu?
Ilustrasi layanan perizinan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. [pelayanan.jakarta.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan baru, yakni Antar Jemput Izin Bermobil atau AJIB.

"Layanan Mobil AJIB sudah diluncurkan sejak 1 November 2016. Hari ini (Rabu) merupakan perdana mobil AJIB berkeliling. Layanan ini merupakan inovasi terbaru kami," kata Kepala BPTSP DKI Edy Junaedy di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Mobil AJIB merupakan tahap lanjutan dari layanan antar jemput izin yang sudah dilakukan lebih dulu pada awal 2016, yaitu melayani pembuatan izin dan non izin dengan sepeda motor.

"Mobil AJIB ini akan melayani pembuatan izin dan non izin di tempat-tempat umum, misalnya di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan lain-lain," ujar Edy.

Dia menuturkan layanan yang diberikan Mobil AJIB, di antaranya Registrasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Rencana Mempekerjakan Tenaga Asing dan Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Kemudian, layanan Kartu Izin Usaha (KIU), Kartu Izin Operasi (KIO), Kartu Pengawasan (KP) Kendaraan Tanpa Trayek (Non Retribusi), Rekomendasi Penghitaman Plat Nomor, Balik Nama dan Pindah Alamat.

"Mobil AJIB juga menerima semua berkas izin atau non izin untuk diproses ke KPTSP sesuai kewenangannya. Lalu, izin atau non izin yang telah diterbitkan akan diantar oleh AJIB Bermotor ke alamat pemohon," tutur Edy.

Dia mengungkapkan layanan AJIB, baik mobil maupun motor dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengajukan izin secara langsung dan tidak diwakilkan atau menggunakan biro jasa. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI