SBY Merasa Dituduh Dalang 4 November, Wiranto: Publik yang Nilai

Rabu, 02 November 2016 | 18:29 WIB
SBY Merasa Dituduh Dalang 4 November, Wiranto: Publik yang Nilai
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku belum mendengar keluhan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa dituduh sebagai aktor di balik rencana demonstrasi ormas Islam di Jakarta pada Jumat (4/11/2016) nanti.

"Saya nggak dengar, saya rapat di sini (Istana), belum lihat TV," kata Wiranto usai sidang paripurna Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Keluhan Yudhoyono disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan di rumahnya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.

Ketika ditanya mengenai apa respon pemerintah terhadap keluhan Yudhoyono tersebut, Wiranto enggan menanggapi. Menurut dia Yudhoyono memiliki hak untuk berpendapat.

"Nggak perlu saya elaborasi, itu kan pernyataan Pak SBY dan saya tak perlu menilai. Karena beliau mantan pejabat, beliau tahu apa yang diucapkan. Itu kan pernyataan pribadi beliau. Bagaimana tanggapan publik yang mendengar silakan saja," ujar dia.

Mengenai tuntutan ormas Islam agar kasus Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diproses secara hukum, Wiranto menyatakan bahwa kepolisian sedang menangani.

"Saya tetap menyatakan bahwa urusan tanggal 4 November itu kan sebenarnya sudah selesai. Ada tuntutan supaya Ahok diperiksa, diproses, dan sudah dijawab oleh Presiden. Kapolri juga sudah mengatakan proses kasus itu terus dilanjutkan," tutur dia.

"Jadi apa sekarang? Mau demonstrasi silakan, itu hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat di muka umum. Tapi ada aturannya, saya selaku menkopolhukam yang membidangi masalah hukum, saya sampaikan bahwa ada aturan main, ada hukum, ada UU yang mengatur masalah demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum," Wiranto menambahkan.

‎‎Aturannya, di antaranya massa tidak boleh mendatangi rumah-rumah kediaman, jam 18.00 WIB harus bubar.

"Nah sekarang rakyat melihat, yang lapor siapa, kekuatannya berapa. Tapi yang pasti adalah masalah ini sudah terjawab, lalu tujuan demonstrasi apa? Apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu kebebasan masyarakat, mengganggu orang kerja, orang cari makan, berarti yang rugi kan masyarakat. Kalau terjadi apa-apa yang rugi masyarakat juga. Kami aparat keamanan hanya berjaga-jaga jangan sampai kalau ada demonstrasi itu menjurus kepada satu aksi-aksi yang negatif," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI