Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan aksi anarkis dalam berunjuk rasa. Hal ini menyusul rencana aksi sejumlah ormas, Jumat (4/11/2016) besok di Jakarta yang dikhawatirkan ricuh.
Ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap sebuah ormas, seperti peringatan. Namun Pemerintah akan mengatur hal itu.
"Untuk membekukan ormas itu birokrasinya panjang. Mendirikan ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya, yakni peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, wah panjang. Itu wewenangnya di Kejaksaan ada, pengaduan masyarakat ke Kepolisian, Kemendagri. Itu mau coba kami atur," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, setiap warga yang berserikat, berkumpul, membuat ormas diperbolehkan secara undang-undang. Oleh karena itu tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas. Sedangkan rencana demonstrasi pada 4 November nanti oleh sejumlah ormas diperbolehkan.
"Besok itu hanya demo, apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, nggak ada masalah," ujar dia.
Sementara itu, lanjutnya, ormas yang bisa dibekukan adalah jika bertentangan dengan asas negara.
"Ormas anti Pancasila, menghina lambang negara, ormas beraliran sesat, itu seharusnya bisa langsung dibekukan," tutur dia.
Selain itu apabila pada demo 4 November nanti ada ormas yang membawa bendera ISIS juga bisa langsung ditindak oleh aparat.
"Kalau itu (jika ada yang bawa bendera ISIS) jelas bisa," tandasnya.