Suara.com - Bupati Kabupaten Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Oktober 2016 lalu.
Bambang diduga terlibat kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Dalam kasus ini, Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD Tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Ada yang Rp65 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, Rp64,8 juta, Rp65 juta, Rp38,6 juta, dan ada Rp29,9 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp523 juta lebih.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).