Tito mengingatkan aparat keamanan akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum, dalam bertugas.
"Sepanjang demonstran sesuai dengan aturan kita layani, lindungi. Kalau melanggar kita akan lakukan secara persuasif dan komprehensif untuk penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, kita dorong ikuti tata cara konstitusional," kata dia.