Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamdan Zoelva pada Rabu (2/11/2016). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Samiun yang terjerat dalam kasus dugaan suap Ketua MK dalam penanganan sengketa pilkada pada tahun 2011 di MK.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk SUS," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriarti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini, Hamdan sudah datang ke KPK. Dia mengatakan akan diperiksa terkait perkara yang melibatkan Bupati Buton dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ini urusan lama aja. Iya soal itu (Bupati Buton)," katanya.
Selain Hamdan, KPK juga akan memeriksa mantan Hakim MK Muhammad Alim, dua PNS La Uku dan Dani, Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas I Gede Chadrayasa, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Andri Antoni.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Samsu mengaku memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012. Uang dikirim ke CV. Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.
Mereka yang telah terjerat kasus Akil, di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.