Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengajukan diri menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saudara Habib Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Tito di silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut informasi yang diterima Tito, Rizieq akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan pada Kamis (3/11/2017) besok.
"Kan informasinya hari Kamis mau datang. Didengar keterangannya silakan," kata dia.
Tito mengatakan penyidik mengakomodir semua keterangan dari para saksi.
"Kita juga akan tampung akomodir di Bareskrim. Saya kira gitu ya," kata Tito.
Gelar perkara
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok akan dilakukan setelah polisi selesai memeriksa sepuluh saksi lagi.
"Ada 15 saksi, sepuluh saksi ahli, ada lima orang saksi ahli yang belum terlaksana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di acara diskusi dengan topik Apakah penistaan Agama? di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Saksi ahli berasal dari berbagai bidang, di antaranya agama, hukum pidana, dan bahasa.
Untuk saksi pelapor, kata Boy, telah dimintai keterangan.
"Ada 15 saksi selain saksi ahli yang sudah kita periksa. Nanti, kita proses berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi itu, bukan fakta yang disampaikan oleh penyidik," kata Boy.
Boy meminta masyarakat sabar dan jangan mengintervensi polisi dalam menangani kasus ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlakana, mudah-mudahan setelah semuanya lengkap nanti bisa diputuskan supaya dilakukan gelar perkara. Masih ada kekurangan termasuk saksi ahli.Tidak ada intervensi, sepenuhnya urusan penyidik, penyidik kan harus menemukan alat buktinya, tidak ada intevensi dari siapa pun termasuk internal juga," kata Boy.