Untuk saksi pelapor, kata Boy, telah dimintai keterangan.
"Ada 15 saksi selain saksi ahli yang sudah kita periksa. Nanti, kita proses berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi itu, bukan fakta yang disampaikan oleh penyidik," kata Boy.
Boy meminta masyarakat sabar dan jangan mengintervensi polisi dalam menangani kasus ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlakana, mudah-mudahan setelah semuanya lengkap nanti bisa diputuskan supaya dilakukan gelar perkara. Masih ada kekurangan termasuk saksi ahli.Tidak ada intervensi, sepenuhnya urusan penyidik, penyidik kan harus menemukan alat buktinya, tidak ada intevensi dari siapa pun termasuk internal juga," kata Boy.