Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengajukan diri menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saudara Habib Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Tito di silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut informasi yang diterima Tito, Rizieq akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan pada Kamis (3/11/2017) besok.
"Kan informasinya hari Kamis mau datang. Didengar keterangannya silakan," kata dia.
Tito mengatakan penyidik mengakomodir semua keterangan dari para saksi.
"Kita juga akan tampung akomodir di Bareskrim. Saya kira gitu ya," kata Tito.
Gelar perkara
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok akan dilakukan setelah polisi selesai memeriksa sepuluh saksi lagi.
"Ada 15 saksi, sepuluh saksi ahli, ada lima orang saksi ahli yang belum terlaksana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di acara diskusi dengan topik Apakah penistaan Agama? di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Saksi ahli berasal dari berbagai bidang, di antaranya agama, hukum pidana, dan bahasa.