Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kepada para demonstran untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Hal ini menyusul adanya unjuk rasa sejumlah organisasi massa yang menuntut proses hukum calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama, Jumat (4/11/2016).
"Unjuk rasa juga sangat mungkin terjadi. Jelas disebutkan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak, namun hak ini tidak absolut, ada batasan-batasan," ujar Tito dalam sambutannya saat memimpin apel Kesiapsiagan Pengamanan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Pertama kata Tito, ia menghimbau para demonstran menghargai hak asasi manusia (HAM) ketika melakukan unjuk rasa. Kedua, para demonstran menjaga ketertiban umum.
"Ketiga menaati aturan moral dan etika. Serta penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum, aparat keamanan wajib mengamankan jalannya demontrasi.
"Sepanjang demonstran sesuai dengan aturan kita layani, lindungi. Kalau melanggar kita akan lakukan secara persuasif dan komprehensif untuk penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, kita dorong ikuti tata cara konstitusional," tuturnya.
Apel tersebut juga dihadiri oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaskmana, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddy Marsudi dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan.