Suara.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di daerah itu masih menunggu kepastian harga jual listrik kepada PT PLN.
"Ternyata masalahnya ada di harga PLN yang belum pasti. Investor sudah mau dengan teknologi yang macam-macam, tidak minta duit ke Pemkot asal harga PLN bagus. Harga yang diminta sekitar Rp17 sen per Kwh, tapi PLN mintanya Rp10 sen. Kan enggak nyambung," kata Ridwan Kamil setelah rapat kabinet terbatas dengan topik Perkembangan Pembangunan Proyek Listrik 35.000 MW yang digelar di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya yang sejatinya sedang mengembangkan proyek percontohan PLTSa saat ini masih dalam posisi menunggu. Jika nantinya PLN tetap menentukan harga pada Rp10 sen per Kwh maka sisanya akan ditanggung oleh Pemkot Bandung melalui APBD.
"Dan itu membebani kita cukup besar. Tapi kalau PLN bisa Rp17 sen maka Pemkot enggak usah bayar 'tiping fee-'nya itu. Jadi sekarang masalahnya hanya itu saja," katanya.
Investor menetapkan harga Rp17 sen dengan catatan tidak meminta "tiping fee" kepada Pemkot Bandung.
"Saya tiap tahun biaya sampah Rp100 miliar. Dengan dibeli PLN Rp17 sen berarti saya tidak harus keluar Rp100 miliar kan. Bisa saya pakai untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, jika PLN sudah menetapkan harga jual tersebut maka proyek itu bisa berjalan dengan lancar, karena sejatinya semua kota yang menjadi proyek percontohan PLTSa sudah siap termasuk Bandung.
"Kita saja didatangi oleh 40 investor, Semarang 40 investor, Makassar 60 investor. Jadi memang banyak yang minat bisnis sampah ini," katanya.
Investor tersebut datang dari berbagai negara di antaranya Eropa, Amerika, Cina, hingga negara di Asia lainnya.
Ridwan menambahkan dalam pertemuan tersebut diarahkan bagi PLN untuk kembali menghitung bersama Kementerian ESDM terkait penetapan harga jual listrik.
"Presiden minta yang wajar, jadi di antara Rp10-17 sen per Kwh," katanya.
Ridwan menegaskan pihaknya siap menerima skenario yang nantinya diputuskan terkait harga jual listrik tersebut. [Antara]