Anak Buah Megawati Ini Ternyata Terjerat Banyak Kasus Penipuan

Selasa, 01 November 2016 | 20:40 WIB
Anak Buah Megawati Ini Ternyata Terjerat Banyak Kasus Penipuan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (26/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang ternyata banyak terjerat dugaan kasus penipuan. Tak hanya di Polda Metro Jaya, Indra juga menjadi tersangka kasus penipuan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono. Bahkan, kata dia, berkas kasus Indra yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan segera dilimpahkan ke tahapan penuntutan.

"Indra ini menarik ya, karena memang setelah kita melakukan pendalaman, kita menemukan di Polres Jaksel juga sudah ada kasus duluan, malahan di sana sudah hampir tahap 1," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Korban dirugikan sampai Rp20 miliar. Namun, Awi tak mau membeberkan nama korban yang diduga tertipu bisnis investasi bodong yang dijalankan Indra.

"Modusnya sama, terkait investasi fiktif juga, kerugian korbannya di Polres Jaksel Rp20 miliar, kemudian yang di Kamneg kerugian korbannya Rp60 miliar, kemudian yang di Jatanras Rp96 miliar dan ada satu lagi masuk LP (laporan polisi) nya kerugiannya Rp6 miliar," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu dua pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.

Tak hanya Indra, polisi juga menetapkan ayahanda Indra, Muwardy P. Simatupang, dan seorang staf pribadi Indra bernama Suryoko. Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2013, sebelum Indra menjabat sebagai anggota dewan. Indra mengajak Yacub dan Louis untuk berbisnis kelapa sawit. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed

REKOMENDASI

TERKINI