Suara.com - Organisasi kemasyarakatan yang akan demo di Jakarta pada Jumat (4/11/2016) diminta untuk menaati aturan dengan cara membuat surat pemberitahuan tentang rencana aksi ke kepolisian.
"Kami imbau masyarakat sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus menaati hukum di negara kita. Maka harus ada pemberitahuan secara tertulis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Dalam surat pemberitahuan, mesti dijelaskan tujuan aksi, tempat aksi, rute yang akan dilewati, waktu dan lamanya aksi, kemudian apa saja alat peraga yang akan dibawa, serta penanggungjawab.
"Jadi kami masih tunggu, masih ada 3 x 24 jam, kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Boy.
Polda Metro Jaya mengimbau warga luar Jakarta jangan ikut-ikutan demonstrasi ke Jakarta.
"Kami persuasif agar tidak mengerahkan massa (dari luar Jakarta), namun jika datang kami tidak melarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan polda-polda lain terkait demonstran yang datang dari luar wilayah Jakarta.
Awi juga meminta peserta demo jangan membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam.
"Petugas akan menindak tegas jika ada orang membawa benda berbahaya," kata Awi.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Polri bersama TNI dan petugas gabungan akan menyiagakan 18 ribu anggota guna mengamankan aksi 4 November.