Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan penipuan bisnis kelapa sawit yang telah menjerat anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka. Polisi menemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
"Nanti mau diselidiki lagi kemana uangnya, kan ada TPPU nya juga nanti pencucian uang ada uang hasil kejahatan digunakan atau dimasukkan ke rekening, tapi ini masih proses penyidikan, sekarang untuk penting kita tangani yang sekarang," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Senin (31/10/2016).
Rudy menambahkan dugaan aliran dana mencurigakan ke rekening Indra berdasarkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kita juga sudah dapat informasi dari PPATK cuma itu, kan nggak bisa saya sampaikan. Nanti kita harus koordinasi dengan PPATK," katanya.
Rudy mengatakan nilai dana mencurigakan tersebut cukup besar.
"Yang jelas kita pernah dapat laporan memang ada beberapa uang besar di rekening yang bersangkutan, tapi itu harus kita selidiki lagi, sementara baru renening dia. Kalau menurut saya banyaklah," kata dia.
Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.
Tak hanya Indra, polisi juga menetapkan ayahanda Indra, Muwardy P. Simatupang dan seorang staf pribadi Indra bernama Suryoko. Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2013, sebelum Indra menjabat sebagai anggota dewan. Indra mengajak Yacub dan Louis untuk berbisnis kelapa sawit. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.
BERITA MENARIK LAINNYA: