Buntut Vonis 20 Tahun Jessica, Hakim akan Dilaporkan ke KY

Senin, 31 Oktober 2016 | 11:24 WIB
Buntut Vonis 20 Tahun Jessica, Hakim akan Dilaporkan ke KY
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Adovokat Indonesia berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial, Selasa (1/11/2016). Majelis hakim yang terdiri dari Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea dianggap melanggar kode etik ketika menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.

"Ya tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," kata Presiden Internasional Lawyers Bahriansyah kepada Suara.com, Senin (31/10/2016).

Menurut Bahriansyah tidak ada dasar hukum bagi majelis hakim untuk memvonis Jessica.

Majelis hakim dianggap melanggar kode etik karena cenderung bertindak sebagai jaksa penuntut umum ketika membacakan amar putusan pada pekan lalu.

"Pelanggaran kode etik karena kalimat-kalimatnya. Karena tingkah laku si Binsar itu nggak memperlihatkan sebagai hakim. Tapi bertindak sebagai jaksa. Dalam kode etik hakim itu tidak boleh dimuat dalam amar putusan," kata dia.

Bahriansyah mengatakan seharusnya mereka dilaporkan ke KY hari ini. Namun karena laporan belum lengkap, pengacara menunda sampai besok.

"Harusnya kan hari ini. Karena laporannya masih belum lengkap jadi masih disuruh lengkapi dulu terutama nama-nama hakim, pendidikannya dari mana. Kemudian yurispendensinya itu pasal apa yang dilanggar, belum kami sebut kemarin," kata dia.

Majelis hakim rencananya juga akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi pengacara.

"Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi advokat. Melanggar pasal 335 KUHP, melanggar UU advokat tahun 2003 pasal 27 ayat 2," kata dia

"Untuk yang fitnahnya itu kan 310 KUHP mengenai dalil-dalil yang dikemukakan di dalam putusan tidak memenuhi unsur-unsur profesional sebagai hakim jadi mereka berpihak," kata Bahriansyah menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI