Suara.com - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memadukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program nasional dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bila terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Dengan integrasi, diharapkan program nasional berjalan beriringan dengan program daerah. Pada akhirnya warga dan siswa miskin di Jakarta dapat mengoptimalkan berbagai model bantuan yang mereka terima dari berbagai sumber," kata Anies di Jakarta, Minggu.
Konsekuensi dari rencana itu adalah Anies akan mencabut Pasal 49 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar.
Pasal 49 Pergub itu melarang peserta didik pemegang KJP menerima bantuan biaya personal pendidikan lainnya, termasuk bantuan dari pemerintah pusat. Akibatnya para penerima KIP yang sebetulnya dari keluarga tidak mampu tidak bisa mencairkan dana yang sudah ditransfer ke rekening mereka.
"Larangan itu menghambat integrasi KIP dengan KJP di Jakarta," ujar Anies.
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS. [Antara]