Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan masyarakat akan mengetahui proses penindakan pungutan liar.
"Nanti ada setiap minggu kita akan jelaskan ke publik berapa jumlah pelaporan itu dari daerah dan bagaimana penindakannya," kata Wiranto, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan langkah penanganan pengaduan masyarakat terkait pungli dan jumlah laporan yang diterima Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan dilaporkan kepada Presiden RI.
Wiranto mengatakan pengaduan masyarakat terkait pungli akan cepat ditindak karena setiap pengaduan seperti pesan melalui sms akan langsung tercatat alamat instansi yang melakukan pungli dan alamat pelapor yang akan tetap dirahasiakan.
Kemudian, Satgas Saber Pungli akan langsung menindaklanjuti pengaduan adanya pungli itu.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi pungli kepada Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id, SMS Center 1193 dan Call Center 193.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. [Antara]