"Jika dilihat dari Undang undang pekerjaan collection (pengelola piutang) bukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang terus menerus, sementara pekerjaan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) adalah perkerjaan yang ditentukan musim, itu tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen (Danamon) " kata dia.
Menurut Cecep Danamon selalu mengubah peraturan sehingga pegawai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
"Ketika kontrak PKWT habis selesai, tidak dapat apa apa, tapi kami tidak menuntut itu, karena bunyi UU Pasal 7 ketika PKWT habis kontrak maka otomatis diangkat pegawai tetap, tapi selalu diubah ubah sehingga tidak diangkat pegawai tetap," kata dia.
Cecep menilai manajemen tidak memperlakukan pegawai sebagaimana mestinya dan tidak ada jenjang karir.
"Kita dimarjinalkan karena tidak ada jenjang karir, alasannya karena kami pekerja kontrak bukan karyawan tetap," kata dia.
Danamon membantah
Wakil Direktur Utama Bank Danamon Muliadi Rahardja mengatakan perusahaannya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan sampai sebanyak 10 ribu orang sejak 2014.
"Kami tidak pernah melakukan PHK seperti yang dituduhkan oleh para serikat pekerja ini. Jadi tidak ada PHK yang sampai 10 ribu itu," kata Muliadi dalam konferensi pers di gedung Menara Bank Danamon.
Muliadi menambahkan setiap tahun perusahaan melakukan transformasi sebagai langkah efisiensi perusahaan. Tetapi, katanya, transformasi tidak mengakibatkan PHK.
"Dalam tiga tahun terakhir kan unit bisnis kita berkurang sekitar 700-an. Nah pegawainya kami pindahkan ke bagian lain. Kalau skill-nya tidak sesuai, kami adakan training. Kalau nggak cocok juga kami carikan, kalau masih nggak cocok ya kami tawarkan pensiun dini. Jadi bukan PHK begitu saja," katanya.