Kejaksaan Siap Hadapi Tantangan Banding Jessica

Jum'at, 28 Oktober 2016 | 17:08 WIB
Kejaksaan Siap Hadapi Tantangan Banding Jessica
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kejaksaan sudah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi langkah banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica banding setelah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami jaksa, selalu menunggu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori," kata Noor, Jumat (28/10/2016).

Menurut Noor pengajuan banding merupakan hal yang wajar. Noor mengatakan banding ditempuh karena terdakwa yang tidak puas dengan keputusan hakim.

"Untuk itu nantinya kami sikapi ya, sebagai suatu hal yang biasa. Karena bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," ujar Noor.

Noor mengatakan persidangan kasus Jessica membutuhkan waktu yang panjang sampai akhirnya diputuskan.

"Sudah diputuskan kan, apapun hukumannya yang jelas pengadilan telah menuntaskan persidangan ini yang begitu panjang. Bagaimana pun Ini juga putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Noor.

Vonis terhadap Jessica dijatuhkan kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi

Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI