Suara.com - Putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara Pancasila di situs Youtube.
Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati.
"Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Ari Dono di Jakarta, hari ini.
Ari Dahono mengatakan tim forensik akan menelusuri video yang berisi pernyataan Rizieq.
"Kalau nggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.
Polisi juga akan meminta keterangan Sukmawati, kemudian Rizieq, dan sejumlah saksi.
"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.
Dalam laporan, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Rizieq di Jawa Barat pada 2014. (Antara)