Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sedang menangani kasus anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut dilaporkan pengacara bernama Achmad Supiyadi atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menulis kata-kata kasar di Twitter.
DI DPR, hari ini, Ruhut mengungkapkan dulu menulis kata-kata kasar di akun @ruhutsitompul karena merasa diserang duluan.
"Sekarang gini bos, orang masuk ke Twitter gue, ngamuk-ngamuk. Apa gue nggak ngamuk? Itu aja aku terangin," kata Ruhut di DPR, Jumat (28/10/2016).
Kemarin, Ruhut telah dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia diminta menjelaskan berbagai hal terkait cuitannya.
"Kemarin itu aku ditanya macem-macem. Aku ditanyain, 'itu kamu?' Aku bilang, 'iya.' Aku orangnya gentleman," kata Ruhut.
Selain melapor ke MKD, Supiyadi juga mengadukan Ruhut ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ruhut mengatakan seharusnya MKD tidak perlu memprosesnya karena polisi saja tidak menindaklanjuti.
"Dia kan sudah lapor ke polisi, ditanggapi nggak? Polisi saja ngak memproses, kok kalian memproses," kata dia.
Advokat Supiyadi melaporkan Ruhut karena merasa dihina.
Sebelum memeriksa Ruhut, MKD sudah lebih dulu meminta keterangan Supiyadi. Mahkamah juga telah meminta pendapat ahli IT bernama Rudy Alamsyah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim
Tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu Kumpul, Rasanya Adem