Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menangkap sebuah truk beroda enam yang sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 7.000 liter. Truk tersebut diamankan karena tak mengantongi dokumen.
"Barang bukti dan seorang supir telah diamankan untuk penyelidikan," kata Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo di Pekanbaru, Kamis (27/10/2016).
Lebih lanjut kata Ari, sopir truk bernomor polisi B 9353 SKY itu berinisial FS. Dia ikut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci (26/10/2016).
Menurut Ari, awalnya sopir truk tak mengindahkan petugas saat akan dihentikan. Petugas lantas berkoordinasi dengan personel lainnya yang saat itu berada di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci.
Mendapat informasi keberadaan truk tersebut, sejumlah personil di ruas Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci kemudian menghentikannya.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," ujarnya.
Untuk itu, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas penyelundupan BBM jenis minyak tanah di Pelalawan memang cukup sering terjadi. Beberapa waktu lalu, petugas juga menahan sejumlah orang yang sengaja membawa minyak tanah dari Sumatera Selatan menuju ke Pekanbaru tanpa kelengkapan dokumen. (Antara)