Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi penyediaan air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun anggaran 2007-2010 mencapai Rp35 miliar.
"Kerugiannya berdasarkan hasil perhitungan BPK mencapai Rp35 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Kapuspenkum menambahkan, proyek yang bersumber dari APBD tersebut terdiri dari dua tahap, yakni tahap I senilai Rp96 miliar dan tahap II Rp133 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi.
Untuk pemeriksaan pada Kamis (27/10/2016), penyidik memanggil secara patut terhadap General Manajer Luar Negeri PT Wika Sidik Siregar.
"Saksi Sidik Siregar memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Sidik Siregar menerangkan terkait dengan pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 (multi years) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau. (Antara)