UMP 2017 Cuma Naik Jadi Rp3,3 Juta, Ahok Baru Saja Teken Suratnya

Kamis, 27 Oktober 2016 | 20:12 WIB
UMP 2017 Cuma Naik Jadi Rp3,3 Juta, Ahok Baru Saja Teken Suratnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sehari sebelum cuti kampanye, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangani peraturan gubernur terkait besaran upah minimum provinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3,355,750 juta per bulan. Penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Udah. UMP udah ditandatangani tadi, kita ikuti PP Rp3,3 juta sekian (per bulan). Aku yang tanda tangani tadi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016) malam.

Ahok berharap kalangan pekerja menerima UMP tersebut. Nilai ini sudah jalan tengah antara keinginan kalangan usaha dan pekerja.

"Ya nggak bisa dong. Mesti ikut aturan. Ya kan?," kata Ahok.

UMP yang baru ini sudah melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang merekomendasikan tiga nilai upah ke gubernur DKI. Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Unsur pekerja merekomendasikan nilainya Rp3,831690 per bulan. Unsur pengusaha sebesar Rp3,355,750 per bulan.

Akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah. UMP tahun 2017 lebih tinggi dari upah tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu

MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI