Suara.com - Ketua pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai putusan 20 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap Jessica tidak adil. Menurut Otto sebagian pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Jessica berpihak kepada keluarga Wayan Mirna Salihin.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin bisa kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia mati karena sianida di dalam kopi, di dalam gelas. Di situlah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," Otto menambahkan.
Menurut Otto banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam proses persidangan, kata dia, kematian Mirna disebutkan bisa saja bukan karena racun sianida, melainkan karena penyakit tertentu.
"Banyak juga yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia mati bisa karena stroke, jantung," tutur Otto.
Otto pun menuding majelis hakim tidak adil terhadap kliennya. Ia mengatakan perjuangannya tidak sampai di sini, ia akan berjuang untuk kliennya.
"Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round. Kami masih penuh harapan," kata Otto.
Otto menyoroti hakim anggota Binsar Gultom. Binsar dinilai Otto bersikap sentimentil terhadap Jessica.
"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana," ujar Otto.
"Soal hukum 20 tahun, hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," Otto menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!