Jessica Diganjar 20 Tahun, Ibunda Mirna: Ini Rencana Tuhan

Kamis, 27 Oktober 2016 | 19:15 WIB
Jessica Diganjar 20 Tahun, Ibunda Mirna: Ini Rencana Tuhan
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, puas dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini.

"Hari ini terbukti siapa yang membunuh Mirna, hakim sudah betul menjatuhkan hukuman yang berat untuk Jessica," kata Darmawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ibunda Mirna, Ni Ketut Sianti, juga tak dapat menyembunyikan rasa puas atas ganjaran yang diberikan hakim kepada Jessica.

"Intinya semua ini rencana Tuhan dan hakim pun sudah melaksanakan tugasnya," kata Sianti.

Terkait upaya banding yang ditempuh Jessica, keluarga Mirna akan menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.

"Saya sekeluarga percayakan lagi, semua keputusan ada di jaksa," kata dia.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Kisworo menyatakan:

"Pertama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua mejelis hakim Kisworo saat membacakan amar putusan di ruang Koesoema Atmadja 2.

Dasar hukum yang dipakai majelis untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Sidang dipimpin oleh Kisworo dengan anggota Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Jessica tidak dapat menerima putusan tersebut. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan. Itu sebabnya, dia menyatakan akan mengajukan banding.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu

MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah

Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah

Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?

Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI