Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016) siang, sudah tepat.
"Sudah sesuai, kan, dengan fakta -fakta hukum yang ada ya," kata Awi.
Menurut Awi hukuman tersebut sudah maksimal. Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
"Penyidik sudah semaksimal mungkin ya, untuk mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujar Awi.
Soal langkah banding yang ditempuh Jessica, kata Awi, itu merupakan hak terdakwa.
"Untuk itu hak dari terdakwa, kan sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," kata Awi.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
BERITA MENARIK LAINNYA: