Suara.com - Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono tidak butuh waktu lama untuk beradaptasi menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mulai besok, Jumat (28/10/2016), cuti untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022. Mulai besok pula, Sumarsono menjalankan tugas.
"Besok saya langsung on. Nggak perlu adaptasi, orang saya menangani hal seperti ini biasa. Tugas saya kan membina gubernur seluruh Indonesia," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dunia birokrasi bagi Sumarsono bukan hal baru. Saat ini, dia menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ahok cuti dari jabatan gubernur mulai besok hingga 11 Februari 2017.
Sumarsono mengibaratkan posisinya yang sekarang menjabat gubernur seperti mengendarai mobil baru.
"Ini cuma satu gubernur provinsi, jadi hal yang biasa saja. Seperti sopir ganti mobil saja. Jadi nggak perlu penyesuaian," kata Sumarsono.
"Makanya kenapa plt harus dari Kemendagri itu sebenarnya, sekali ganti mobil langsung lancar," Sumarsono menambahkan.
Sumarsono mengatakan sejumlah tugas yang akan dilaksanakannya, antara lain pembahasan APBD 2017 sampai menandatanganinya. Kewenangan ini sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.
"Semua pekerjaan yang diamanatkan dalam permen 74 tahun 2016 itu pekerjaan rutin kami-kami sebagai pembina daerah. Jadi bukan suatu yang baru," kata dia.