Suara.com - Suami mendiang Wayan Mirna Salihin mengaku masih tak terima dengan vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia malah menilai ganjaran hukuman tersebut tak bisa membuat keluarga puas atas perbuatan keji Jessica yang membunuh Mirna dengan racun sianida.
"Vonis itu berarti hakim yakin Jessica membunuh, itu secara keji membunuh. Dan saya, keluarga tak puas berapapun hukukannya karena Mirna itu tetap tak bisa balik," kata Arief usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Arief masih sulit untuk memaafkan Jessica kendati sudah perbuatannya sudah dibayarkan dengan vonis penjara 20 tahun.
"Memaafkan (Jessica) pun saya susah karena dari awal kita sudah kasih kesempatan, harusnya kan dia minta maaf kalau dia yang sajikan kopi. Kan gitu, inih samapi sekarang tidak," kata Arief.
Arief pun mengaku siap mengawal kasus kematian istrinya terkait adanya upaya bandit yang diajukan Jessica.
"Perjuangan ini tak berhenti disini saja, sekarang prosesnya banding, kita akan ikuti sampai mati pun. Ini lebih ke proses pengawalan sidang gimana, kita ikuti terus," kata Arief.
Dia pun berharap putusan vonis 20 tahun Jessica ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi kasus pembunuhan dengan menggunakan racun yang menimpa istrinya.
"Jangan sampai masyarakat terinspirasi dengan perbuatan ini dan jangan sampai ada Mirna lainnya," katanya.