Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo angkat bicara terkait namanya yang disebutkan oleh Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Agus disinggung Gamawan ketika Agus masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) ketika proyek pengadaan e-KTP itu terjadi.
Agus mengatakan, LKPP yang dipimpinnya dulu itu sudah pernah memberi saran kepada sejumlah stakeholder terkait proyek tersebut. Termasuk kepada Kemendagri. Namun saran itu tak diikuti.
"Kan saya sudah pernah sampai kan ke beberapa pihak pada waktu itu. Kita banyak memberikan saran, kemudian sarannya tidak diikuti, yah kejadiannya seperti ini," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016).
Agus menjelaskan saran dimaksud. Salah satu saran yang diberikan LKPP adalah paket proyek tersebut dipecah-pecah dengan rinci.
Kemudian pelelanganya dilakukan lewat e-programer. Dia pun mengaku tak tahu alasan Kemendagri tak melaksanakan lelang lewat e-programer.
"Pada waktu itu memang lewat e-programer tapi hanya mengumumkan saja, prosesnya tidak dilaksanakan," katanya.
Agus lebih jauh mengatakan, usai LKPP memberi saran pihaknya saat itu terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Namun, Agus mengaku tak tahu kelanjutannya sehingga proyek tersebut sampai berujung korupsi. Namun, memang Agus mengaku, selama komunikasi pada beberapa kesempatan itu mengecewakan pihaknya.
"Komunikasi tetap jalan beberapa kali. Bahkan kalau yang terakhir mereka mau tanda tangan juga masih komunikasi. Yang terakhir kali yang paling agak mengecewakan itu proses tender belum selesai tapi kontraknya sudah ditandatangani," kata Agus.
Nama Agus Rahardjo sebelumnya disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Gamawan mengatakan, proyek e-KTP kala itu awalnya tidak ditemukan masalah.
Sebab, kata Gamawan, Kemendagri sudah menggandeng sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan dan audit. Di antaranya LKPP dan BPKP.
"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016 lalu.
Kata Gamawan, hasil audit dari BPKP tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan ada masalah.
Dari LKPP yang ketika itu dikepalai Agus Rahardjo juga sama. Artinya, tak ada masalah dalam proyek tersebut dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.
Gamawan mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah sampai berujung korupsi belakangan. Sebab, dia menekankan, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek ini dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP.
"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu," katanya.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.