Suara.com - "Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, kebenaran pasti menang," kata ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, begitu mendengar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016) siang.
Tak hanya Darmawan, seluruh keluarga dan karyawan perusahaan yang dipimpin Darmawan juga bersorak gembira.
"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar."
Anggota keluarga Mirna kompak mengenakan kaos putih bergambar Mirna. Mereka juga mengenakan pin sebagai tanda keprihatinan atas kasus Mirna.
"Maju tak gentar, membela yang benar," kata anggota keluarga Mirna. Lalu, diikuti gerakan tangan melambai-lambai ke atas.
Darmawan bersama saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, dan suami Mirna, Arief Soemarko, langsung diajak para wartawan untuk wawancara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah