Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara kepada Jessica yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.
"Ini tidak adil dan telah berpihak. Sangat tidak berdasarkan hukum. Maka secara tegas kami nyatakan banding," kata ketua pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas putusan hakim.
"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali bukti BB (barang bukti) IV tidak dipertimbangkan," kata dia.
Otto menyebut hakim telah bertindak seperti jaksa penuntut umum.
"Majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang profesi kami. Tidak sepatutnya menyerang profesi advokat," kata dia
Otto mengatakan akan membeberkan semua bukti untuk menunjukkan Jessica tidak bersalah dalam tahap banding nanti.
"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian," kata Otto.
Vonis hakim sama seperti yang dituntut jaksa. Dasarnya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!