Jessica Banding, Otto: Hakim Bertindak seperti Jaksa Serang Kami

Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:28 WIB
Jessica Banding, Otto: Hakim Bertindak seperti Jaksa Serang Kami
Otto Hasibuan, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara kepada Jessica yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

"Ini tidak adil dan telah berpihak. Sangat tidak berdasarkan hukum. Maka secara tegas kami nyatakan banding," kata ketua pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas putusan hakim.

"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali bukti BB (barang bukti) IV tidak dipertimbangkan," kata dia.

Otto menyebut hakim telah bertindak seperti jaksa penuntut umum.

"Majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang profesi kami. Tidak sepatutnya menyerang profesi advokat," kata dia

Otto mengatakan akan membeberkan semua bukti untuk menunjukkan Jessica tidak bersalah dalam tahap banding nanti.

"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian," kata Otto.

Vonis hakim sama seperti yang dituntut jaksa. Dasarnya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA MENARIK LAINNYA:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI