Suara.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Vonis ini, sama halnya dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepasa Jessica
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, apa yang telah dilakukan kepada Mirna tergolong sadis dan keji dan tidak menyesali perbuatanya.
"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan diharapkan memperbaiki diri di masa yang datang," kata Kisworo.
Jessica berusia 27 tahun. Jessica menetap selama 7 tahun di Australia, sampai 2015.
Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Jessica dengan Pasal 34O KUHP tentang Pembunuhan Berencana.