Dipenjara 20 Tahun, Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana

Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:16 WIB
Dipenjara 20 Tahun, Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jessica Kumala Wongso dinilai hakim melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Jessica dipenjara 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan kepada Jessica.

"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)

Dia menganggap jika Jessica telah merancang perencanaan pembunuhan Mirna dengan cara sengaja memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna ketika melakukan pertemuan di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

"Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu. Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," kata dia.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa," kata Binsar menambahkan.

Jessica juga merencanakan perbuatannya dengan tenang. Lebih lanjut, Hakim Binsar juga mempertanyakan alasan Jessica membayar secara langsung pesanan minuman Mirna.

"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu karena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI