Ini Empat Hal yang Membuat Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:14 WIB
Ini Empat Hal yang Membuat  Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, hakim ketua Kisworo menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin.

Yang memberatkan, kata Kisworo, pertama, akibat perbuatan Jessica, Mirna meninggal dunia.

"Kedua, perbuatan terdakwa keji dan sadis dilakukan terhadap teman sendiri," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga, Jessica dianggap tidak menyesali perbuatannya sendiri. Keempat, dia dianggap tidak mengakui perbuatan sendiri.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Jessica adalah dia dianggap masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan.

Jessica menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya vonis 20 tahun penjara tidak adil dan berpihak.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu

MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah

Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI