Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin, Kamis (27/10/2016) sore.
"Saya tidak terima. Menurut saya ini tidak adil dan sudah berpihak," kata Jessica usai berkonsultasi dengan tim pengacaranya di ruang sidang Koesoema Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menyatakan demikian, Jessica menyerahkan langkah berikutnya kepada tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan.
"Mengenai sikap saya selanjtunya saya serahkan ke penasihat hukum saya, terimakasih yang mulia," kata Jessica.
Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan secara terencana kepada Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
"Menyatakan, pertama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua mejelis hakim Kisworo.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah