Majelis hakim menganggap terdakwa Jessica Kumala Wongso paling mengetahui keadaan es kopi Vietnam yang dia pesan untuk Wayan Mirna Salihin sebelum Mirna tiba di meja nomor 54, kafe Olivier, bersama Boon Juwita alias Hanie, pada 6 Januari 2016.
“Terdakwa sangat mengetahui apapun yang terjadi pada gelas VIC (Vietnamesse Iced Coffee). Berdasarkan fakta persidangan, Jessica menguasai lama VIC, hingga korban datang ke meja 54," kata aakim anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
“Majelis berkeyakinan yang paling dominan memasukkan racun sianida adalah terdakwa Jessica,” Binsar menambahkan.
Kemudian Binsar membeberkan peristiwa ketika Mirna meminta Jessica mencicipi es kopi dirasa aneh tersebut. Namun, ketika itu Jessica menolak. Hakim juga membeberkan alasan Jessica menolak mencicipi es kopi.
“Mirna sempat menyodorkan minuman VIC ke Jessica. Namun ditolak, karena merasa sudah meminum dua koktail," kata dia.
“Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut. Jadi memilih menolak,” kata Binsar.