Sisa Es Kopi Vietnam Mirna Sah Jadi Barang Bukti

Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:22 WIB
Sisa Es Kopi Vietnam Mirna Sah Jadi Barang Bukti
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menyatakan jika sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna bisa dijadikan alat bukti yang sah di persidangan. Barang bukti sisa kopi Mirna yang dipindahkan oleh pihak kepolisian dari pihak kafe Olivier memang kerap dipertanyakan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso karena dianggap sebagai bukti pembanding.

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya karena yang jadi pokok perkara ada pada VIC (Vietnamesse Iced Coffee) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," kata Hakim Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, sisa minumam Mirna sah secara hukum untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Bararng bukti sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata dia

Selain itu, Hakim Partahi menilai perlu dilakukan proses autopsi apabila dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida. Akan tetapi, kata Partahi, yang terpenting adalah bukti adanya sianida di minuman kopi Mirna.

"Menimbang bahwa sepanjang tidak ditemukan (sianida di dalam tubuh Mirna) majelis hakim sependapat perlu dilakukan autopsi. Yang penting ada sianida, dalam kopi itu atau tidak. Kemudian ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI