Suara.com - Majelis hakim menyatakan tidak perlu adanya saksi fakta untuk bisa melakukan pembuktian perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan racun.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kata Partahi, majelis hakim dapat menggunakan bukti-bukti tak langsung untuk bisa membuktikan perbuatan terdakwa.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Partahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim Partahi pun mengurai mencari bukti-bukti tak langsung tersebut yakni seperti sosok yang memesan minuman yang diminum korban dan mencermati gerakan mencurigakan pemesan minuman tersebut. Dengan demikian, lanjut Partahi, majelis hakim akan mencocokan keterangan dari alat bukti lain yang disertakan di persidangan.
"Siapa yang pesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan. Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence," kata dia.
Lebih lanjut, Partahi menyampaikan apabila sepanjang persidangan seorang terdakwa belum mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa, maka hakim bisa menyesuaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Partahi.