Suara.com - Dalam sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatkan keterangan mantan bos Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter, dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea berpendapat meski jaksa tidak bisa menghadirkan Kristie ke persidangan, keterangan Kristie tetap sah sebagai bukti petunjuk. Sebelum Kristie memberikan keterangan secara tertulis, di atelah disumpah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kristie merupakan atasan terdakwa. Bahwa keterangan Kristie juga telah diterjemahkan. Dan penerjemah bernama Amalia juga dibawah sumpah," kata Partahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Pengambilan keterangan Kristie sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim," kata dia.
Partahi juga berpendapat keterangan Kristie berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan jaksa yakni polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres.
"Ternyata keterangannya saling terkait dan bersesuaian dengan, terdakwa dan saksi John Jesus Torres," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah